mengatur mengenai penyelesaian permasalahan kepailitan. Dalam hal
kepailitan, sebelumnya imbalan untuk kurator yang berakhir dengan
perdamaian dihitung berdasarkan presentase nilai harta debitur.
"Nantinya imbalan berdasarkan presentase nilai utang," bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar